Contoh Surat Pengikatan Jual Beli Merek Dagang
https://www.naviri.org/2016/12/jual-beli-merek-dagang.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pengikatan terkait jual beli merek dagang. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI MEREK DAGANG
Perjanjian pengikatan terkait jual beli merek dagang “[___]” ini dibuat pada tanggal [___] oleh dan antara:
(1) [___], sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di [___] Jl. [___][___], (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”) dalam hal ini diwakili oleh [___] dan [___]; dan
(2) Tuan [___] pengusaha, bertempat tinggal di [___], jalan [___] pemegang kartu tanda penduduk [___] dalam tindakannya untuk melakukan perbuatan hukum tersebut di bawah ini (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK masing-masing bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
A. Bahwa PIHAK PERTAMA pada tanggal [___] telah mengajukan permohonan pendaftaran pada Kantor Merek untuk merek dagang “[___]” untuk melindungi barang-barang di kelas [___] ([___]) dengan jenis-jenis barang yaitu “[___]” dengan No. agenda [___] (selanjutnya disebut “Merek Dagang”).
B. Bahwa terhadap merek dagang tersebut hingga saat ini belum dikeluarkan Sertifikat Merek Dagangnya, dan masih dalam tahap Pengumuman oleh Kantor Merek.
C. Bahwa berdasarkan pada Memorandum of Understanding yang ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal [___], maka dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Merek Dagang ini.
Selanjutnya PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli merek dagang tersebut dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang disepakati bersama dalam klausul-klausul berikut ini:
Pasal 1
Kesepakatan
Bahwa PARA PIHAK dengan ini menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Pengikatan jual beli merek dagang.
Pasal 2
Obyek dan Harga
(1) Bahwa yang menjadi obyek perjanjian ini adalah Merek Dagang “[___]” yang telah diajukan permohonan pendaftarannya oleh PIHAK PERTAMA tanggal [___] dengan Nomor Agenda [___] untuk melindungi barang-barang di kelas [___] ([___]) dengan jenis-jenis barang yaitu “[___]”, yang pada saat ini masih dalam tahap pengumuman pada Kantor Merek.
(2) Bahwa PARA PIHAK sepakat harga jual beli merek dagang tersebut adalah sebesar Rp. [___] ([___] Rupiah)
Pasal 3
Pembayaran
(1) Bahwa PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran terhadap pembelian merek dagang tersebut setelah sertifikatnya dikeluarkan oleh Kantor Merek atas nama PIHAK PERTAMA dan sudah berada di PIHAK PERTAMA.
(2) Bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai dan sekaligus pada saat penandatanganan Akta Jual Beli Merek Dagang.
Pasal 4
Kewajiban Para Pihak
(1) PIHAK PERTAMA dilarang untuk menawarkan dan atau mengalihkannya kepada pihak lainnya tanpa izin tertulis dari PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA tidak diizinkan untuk mempergunakan, menawarkan dan atau mengalihkannya kepada pihak lainnya tanpa izin tertulis dari PIHAK KEDUA termasuk dan tidak terbatas memproduksi, mendistribusikan barang dengan merek dagang “[___]”.
(3) PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk menyelesaikan segala proses pendaftaran merek dagang sampai dengan dikeluarkannya sertifikat atas merek dagang tersebut oleh Kantor Merek sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengajukan sanggahan apabila ada oposisi dari pihak ketiga dan mengajukan banding apabila permohonan tersebut ditolak oleh Kantor Merek.
(4) Bahwa PIHAK PERTAMA masih bertanggungjawab atas segala biaya-biaya sehubungan dengan pendaftaran merek dagang tersebut sampai dengan diterimanya sertifikat merek dagang oleh PIHAK PERTAMA dari Kantor Merek.
(5) PIHAK KEDUA diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas Jual Beli Merek Dagang sesuai dengan pasal 4 ayat (2).
(6) Bahwa apabila sertifikat merek dagang tersebut dikabulkan/dikeluarkan oleh Kantor Merek, maka setelah pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli terhadap merek dagang, seluruh hak dan kewajiban atas merek dagang beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Batal Perjanjian
(1) Bahwa perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh PARA PIHAK terkecuali, apabila permohonan pendaftaran merek dagang yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA ditolak oleh Kantor Merek.
(2) Perjanjian ini tidak akan berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi berlaku turun temurun dan harus dipenuhi oleh penggantinya yang sah menurut hukum
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
1) Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan terhadap Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan;
2) Namun, jika terhadap perselisihan termaksud tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka PARA PIHAK setuju dan sepakat akan diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan Negeri [___] menurut peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Lain-Lain
(1) Ketentuan-ketentuan lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan suatu perjanjian yang terpisah dari Kesepakatan ini.
(2) Setiap perjanjian yang dibuat terpisah berdasarkan Kesepakatan ini merupakan satu kesatuan dari Kesepakatan ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup sebagai tanda bukti bagi PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
Nama:
Jabatan:
PIHAK KEDUA
Nama:
Jabatan: