Contoh Surat Perjanjian Jaminan Perseorangan
https://www.naviri.org/2016/12/jaminan-perseorangan.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jaminan perseorangan (Personal Guarantee). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Perjanjian Jaminan Perseorangan (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari [___], tanggal [___] tahun [___], oleh dan antara:
[___], suatu bank [___] yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di [___], [___], dalam hal ini diwakili oleh [___] berdasarkan akta kuasa tertanggal [___] nomor [___], dibuat di hadapan [___], Notaris di [___], untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “BANK”.
Tuan [___], partikelir, bertempat tinggal di [___], Jalan [___], Rukun Tetangga [___] Rukun Warga, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [___], Kelurahan [___], untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “PENJAMIN’.
Bank dan Penjamin, secara bersama-sama untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Para Pihak.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Penjamin mengetahui bahwa [___], untuk selanjutnya disebut sebagai “DEBITUR”, telah meneruma fasilitas kredit dari BANK sebesar Rp. [___], untuk selanjutnya disebut sebagai “HUTANG”, guna membeli [___], untuk selanjutnya disebut sebagai [___] dengan perincian sebagai berikut:
--------------------------
--------------------------
--------------------------
Bahwa, sehubungan dengan Hutang termaksud dalam butir 1, BANK dengan DEBITUR telah menandatangani Perjanjian Kredit, untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Kredit.
Bahwa, PENJAMIN merupakan pihak yang pada kenyataannya menggunakan dan mengambil manfaat dari [___] tersebut.
Bahwa, oleh karenanya, PENJAMIN setuju dan bersedia memberikan JAMINAN atas terpenuhinya kewajiban-kewajiban DEBITUR.
Bahwa, BANK menerima JAMINAN yang diberikan oleh PENJAMIN.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN
1. PENJAMIN dengan ini memberikan JAMINAN yang berupa jaminan perseorangan kepada BANK, dan BANK menerima jaminan perseorangan untuk menjamin seluruh HUTANG DEBITUR berdasarkan Perjanjian [___] apabila DEBITUR tidak melaksanakan kewajibannya.
Bahwa, JAMINAN ini merupakan tambahan atas dan dengan cara apa pun juga tidak dapat dikurangi atau dipengaruhi oleh jaminan lain atau agunan lainnya yang sekarang atau di kemudian hari dipegang oleh BANK.
Sebaliknnya, jaminan lain dari DEBITUR atau pihak ketiga yang dipegang oleh BANK karena sebab apa pun juga tidak dapat dikurangi atau dipengaruhi akibat hukumnya oleh PERJANJIAN ini.
JAMINAN ini berlaku sampai DEBITUR melunasi seluruh HUTANG.
PENJAMIN dengan ini memberi kuasa penuh kepada BANK, yang tidak dapat ditarik kembali oleh sebab apa pun. termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk melaksanakan terhadap seluruh, semua dan setiap hak-hak PENJAMIN berdasarkan Pasal 1402 sbu 3 juncto Pasal 1840 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, jika ada, dan untuk mempergunakan semua jumlah uang yang diterimanya berdasarkan kuasa ini untuk membayar seluruh jumlah HUTANG yang wajib dibayar oleh PENJAMIN kepada BANK berdasarkan PERJANJIAN ini.
PENJAMIN dengan ini melepaskan untuk kepentingan BANK setiap hak dan hak-hak istimewa yang dipunyai PENJAMIN terhadap BANK atau terhadap DEBITUR, khususnya PENJAMIN melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, dan 1847 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 2
PERNYATAAN PENJAMIN
PENJAMIN akan memelihara [___] dengan baik dan akan memberikan laporan kepada BANK pada waktu-waktu yang ditentukan oleh BANK.
PENJAMIN tidak akan memindahkan [___] ke luar wilayah hukum yang mempunyai yurisdiksi di mana [___] terdaftar.
Bahwa, PENJAMIN akan segera menyerahkan semua dokumen-dokumen dalam bentuk apa pun sehubungan dengan [___] kepada BANK.
PENJAMIN menjamin bahwa semua pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit oleh DEBITUR bebas dari setiap potongan dalam bentuk apa pun yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, dan bila ada, BANK tetap akan menerima jumlah bersih yang seharusnya diterima berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal 3
KEADAAN LALAI
Keadaan(-keadaan) lalai yang berikut ini akan menyebabkan BANK dapat melaksanakan hak-haknya dalam hal:
a. Apabila suatu angsuran HUTANG ditambah bunga, berdasarkan Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktunya oleh DEBITUR dan atau PENJAMIN, dalam hal lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa PENJAMIN telah melalaikan kewajibannya.
b. Sesuatu Pernyataan atau Jaminan dalam PERJANJIAN ini, ternyata adalah palsu dan atau menyesatkan.
c. BANK tidak berhasil menjual jaminan [___] tersebut.
d. Apabila sebagian atau seluruh jaminan dikuasai oleh pihak ketiga.
Pasal 4
HAL-HAL LAIN
1. Segala pemberitahuan, penagihan atau lainnya, harus disampaikan pada alamat sebagai berikut:
PENJAMIN : [___]
-----------------------
-----------------------
BANK: [___]
-----------------------
-----------------------
atau dialamatkan kepada sesuatu alamat lain sebagaimana mungkin ditentukan secara tertulis oleh salah satu pihak sesuai dengan yang tersebut di atas.
PERJANJIAN ini mengikat pihak-pihak dalam PERJANJIAN ini dan para pengganti mereka, dan mereka yang ditunjuk oleh mereka masing-masing dengan ketentuan bahwa PENJAMIN tidak boleh mengalihkan PERJANJIAN ini atau sesuatu dari haknya, tugas dan kewajibannya, tanpa mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari BANK.
Perjanjian ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit tanpa mana fasilitas kredit pemilikan jaminan tidak akan diberikan kepada DEBITUR.
Para Pihak dengan ini sepakat memilih domisili hukum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [___].
PENJAMIN,
-----------------------
BANK,
-----------------------
Baca juga: Contoh Surat Wasiat