Contoh Surat Perjanjian Kerja Terkait Proyek Pembangunan Gedung (4)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-proyek-page-4.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerja Terkait Proyek Pembangunan Gedung 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
b. Denda atau ganti rugi sebagai kelalaian atau keterlambatan menyerahkan pekerjaan telah mencapai jumlah di atas [___]% ([___] persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 perjanjian ini.
c. Tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, telah menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada Pihak Ketiga.
2. Pemutusan perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas cukup disampaikan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan kedua belah pihak setuju untuk melepaskan haknya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pemutusan/pembatalan perjanjian.
3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, PIHAK PERTAMA berhak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, atas biaya PIHAK KEDUA, dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib menyerahkan seluruh dokumen, perhitungan dan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 8
LAPORAN DAN BUKU HARIAN
1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala dalam bentuk Buku Harian (Daily Report) baik mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 Perjanjian ini dalam bentuk Buku Harian (Progress Daily Report), dan jika diminta oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadinya perselisihan mengenai penafsiran dan pelaksanaan dari Perjanjian ini, kedua belah pihak sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak berhasil dicapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan atas timbulnya perselisihan melalui Pengadilan Negeri, dan untuk itu kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri [___] di [___] sesuai dengan Jurisdiksi atas PROYEK.
Pasal 10
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Apabila Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan/peraturan yang baru, baik di bidang moneter atau kebijakan di bidang lainnya yang kemungkinan akan berpengaruh langsung terhadap Harga Pembayaran, maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengubah kesepakatan mengenai Harga Pembayaran seperti termaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kerja ini.
Pasal 11
PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan atau permintaan, yang diperlukan atau diizinkan untuk disampaikan atau dibuat, hendaknya dibuat secara tertulis, dan pemberitahuan tersebut hendaknya dikirimkan secara perorangan atau melalui pos tercatat, dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan dengan adanya tanda terima. Pemberitahuan atau permintaan tersebut hendaknya dikirimkan kepada alamat berikut:
PIHAK PERTAMA: [___]
Jl. [___], [___].
PIHAK KEDUA: [___]
Jl. [___], [___]
Pasal 12
LAIN–LAIN
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama kedua belah pihak, yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau Perjanjian Tambahan/Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 13
PENUTUP
1. Perjanjian Kerja ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan dibubuhi materai masing-masing sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) guna memenuhi persyaratan pelunasan Pajak Dokumen. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat pada tempat, tanggal seperti tersebut pada awal Perjanjian Kerja ini.
PIHAK PERTAMA
[___]
Direktur
PIHAK KEDUA
Ir. [___]
Direktur