Contoh Surat Perjanjian Kerja Terkait Proyek Pembangunan Gedung (3)

Contoh Surat Perjanjian Kerja Terkait Proyek Pembangunan Gedung

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerja Terkait Proyek Pembangunan Gedung 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

• Pembayaran Tahap ke 4

Pembayaran tahap ke 4 sebesar [___]% ([___] persen) dari Harga Pembayaran setelah Pekerjaan dalam Tahap Tender telah selesai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

• Pembayaran Tahap ke 5

Pembayaran tahap ke 5 sebesar [___]% ([___] persen) dari Harga Pembayaran setelah Masa Pemeliharaan berakhir dan/atau setelah Penyempurnaan Pekerjaan dalam Masa Pemeliharaan telah selesai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
DENDA KETERLAMBATAN

1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau lalai menyerahkan pekerjaan dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian Kerja ini, dan terbukti bahwa keterlambatan tersebut atas kesalahan PIHAK KEDUA, sehingga mengakibatkan tertundanya pekerjaan fisik pembangunan PROYEK oleh Kontraktor dan Sub-kontraktor, maka atas keterlambatan dan kelalaiannya tersebut PIHAK KEDUA wajib membayar denda atau ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [___]0/00   ([___] per mil) dengan maksimal sebesar [___]% ([___] persen) dari Harga Pembayaran seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kerja ini.

2. Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai menyerahkan Harga Pembayaran atas hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kerja ini, dan terbukti bahwa keterlambatan tersebut atas kesalahan PIHAK PERTAMA, maka atas keterlambatan dan kelalaiannya tersebut PIHAK PERTAMA wajib membayar denda atau ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar [___]0/00   ([___] per mil) dengan maksimal sebesar [___]% ([___] persen) dari Harga Pembayaran.

3. Setiap pelaksanaan pembayaran denda atau ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 Pasal ini wajib dimuat dalam Berita Acara Serah Terima tersendiri, dan pembayaran denda atau ganti rugi tersebut akan diperhitungkan pada Harga Pembayaran yang ditetapkan.

4. Jika denda atau ganti rugi telah mencapai di atas [___]% ([___] persen) ternyata PIHAK KEDUA tetap melakukan keterlambatan/kelalaian, maka akan berlaku ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini.

Pasal 6
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. Yang termasuk dalam keadaan memaksa (force majeure) adalah akibat-akibat dari kejadian-kejadian seperti berikut:

• Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, dan banjir);
• Kebakaran;
• Keadaan perang, huru-hara, pemberontakan, dan epidemi;
• Kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dan dengan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan jasa konstruksi.

Yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan Perencanaan Arsitek Gedung Mal (Interior) dalam PROYEK.

2. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu [___] ([___]) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) tersebut, dengan melampirkan Surat Keterangan dari penguasa/pemerintah setempat untuk dapat dipertimbangkan oleh PIHAK PERTAMA, demikian juga pada waktu keadaan memaksa (force majeure) berakhir.

3. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa (force majeure) itu dalam jangka waktu [___] x 24 jam, sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.

4. Jika dalam waktu [___] x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang “keadaan memaksa” (force majeure) tersebut PIHAK PERTAMA tidak memberi jawaban maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui akibat “keadaan memaksa” (force majeure) tersebut.

Pasal 7
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1. PIHAK PERTAMA berhak secara dan seketika tanpa diperlukannya suatu keputusan hakim, memutuskan Perjanjian ini setelah terlebih dahulu melakukan teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada PIHAK KEDUA, dalam hal PIHAK KEDUA:
a. Setelah [___] ([___]) hari kalender terhitung sejak adanya pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja ini belum atau tidak memulai melaksanakan pekerjaan.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerja Terkait Proyek Pembangunan Gedung (4)

Related

Business 7808220049846819526

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item