Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR (2)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-kredit-kpr-page-2.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
c. Jika PEMINJAM atau pihak yang menanggung pembayaran pinjaman PEMINJAM dari segala jumlah yang sewaktu-waktu terhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, selanjutnya disebut “PENANGGUNG” (bila ada), memohon penundaan pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari lain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar hutang-hutangnya, dinyatakan pailit atau bila kekayaan PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, baik seluruhnya atau sebagian;
d. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) meninggal dunia;
e. Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya atau sebagian disita oleh orang lain, atau terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya;
f. Jika menurut BANK, PEMINJAM lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya, lain daripada yang disebut dalam (a) di atas, bila terjadi kealpaan/pelanggaran menurut syarat-syarat yang diuraikan dalam salah satu akta pemberian jaminan termasuk dalam pasal 6.1 di bawah ini atau Surat Penanggungan yang ditandatangani PENANGGUNG (bila ada) dan/atau sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini;
g. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga hingga dapat mengakibatkan suatu tagihan pihak ketiga terhadap PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG (bila ada) dapat ditagih sebelum waktunya;
h. Jika terjadi kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan peijanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu aksep yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ini.
5.2 Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit ini berdasarkan Pasal 5.1 di atas, kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit lebih lanjut kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk menuntut uang kerugian dari BANK, pemutusan perjanjian demikian tidak memerlukan putusan Pengadilan, PEMINJAM mengesampingkan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini.
Pasal 6
JAMINAN
6.1 Untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu-waktu terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK di antaranya karena hutang-hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, perubahan dan/atau novasi atau Perjanjian Kredit yang dibuat di kemudian hari atau sebab apa pun juga, maka dengan ini PEMINJAM menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (_________) seluas (_________) yang terletak di (_________) Wilayah (_________) Kecamatan (_________), Kelurahan (_________) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi (_________) Nomor (_________) dan menurut Sertifikat tanggal (_________). Sebagaimana tercantum atas nama (_________)
- Yang diperoleh Tuan (_________) tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal hari ini, Nomor (_________), yang dibuat dihadapan saya, Notaris, dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Wilayah (_________);
- Demikian berikut bangunan rumah yang berdiri di atas beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai Perumahan (_________), ----------------------.
6.2 Pemberian jaminan tersebut di atas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang tidak terlepas dari perjanjian ini, dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
6.3 PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh BANK yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas.
Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR (3)