Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil (3)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-kerjasama-pemberian-kredit-usaha-kecil-page-3.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
j. Melakukan pemotongan pajak, bea atau iuran yang menjadi beban dan tanggung jawab debitur, sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
k. Mengeluarkan surat peringatan, somasi, penagihan pembayaran dan surat-surat lainnya kepada debitur dan pihak-pihak lainnya, sehubungan dengan administrasi KUK maupun pelaksanaan hak-hak para pihak dalam Perjanjian KUK, maupun Dokumen-dokumen Jaminan.
l. Melakukan penguasaan dan penarikan barang-barang jaminan sebagai pihak yang dijamin sesuai dengan ketentuan-ketentuan dokumen jaminan.
m. Melakukan penjualan atau dengan cara lain pengalihan hak atas barang-barang jaminan kepada pihak ketiga mana pun, memperhitungkan dan mengkompensasikan hasil penjualan barang jaminan dengan jumlah yang terhutang oleh debitur, dari hasil penjualan barang jaminan setelah dikurangi biaya-biaya penjualan dan biaya-biaya penarikan, (bila kurang dari jumlah terhutang) atau seluruh jumlah yang terhutang yang diperoleh dari hasil penjualan barang jaminan (bila ada) kepada PIHAK PERTAMA.
n. Mengajukan gugatan, klaim, penyitaan, pengaduan dan tindakan hukum lainnya, tanpa ada yang dikecualikan, di hadapan badan-badan peradilan, arbitrase, kepolisian, atau pihak-pihak lain yang berwenang sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selaku kreditur.
o. Melakukan hal-hal serta tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan fungsinya Pelaksana dari penyaluran KUK dengan ketentuan bahwa tindakan demikian dicatat dan dilaporkan kepada serta telah disetujui PIHAK PERTAMA.
3.8 PIHAK PERTAMA wajib menyediakan dana sebesar [___]% ([___] persen) untuk jumlah kredit yang disalurkan PIHAK KEDUA.
3.9 PIHAK KEDUA wajib membuat laporan tertulis secara berkala (bulanan) kepada PIHAK PERTAMA mengenai rincian jumlah kredit yang diberikan untuk bulan yang lalu, tingkat bunga yang dikenakan, jumlah baki debet, status pembayaran kredit, kredit macet, dan tindakan-tindakan yang telah diambil serta laporan-laporan lain yang diminta oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
PENETAPAN TINGKAT BUNGA KREDIT & PROVISI
Atas KREDIT USAHA KECIL dari PIHAK PERTAMA yang disalurkan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini diatur sebagai berikut:
4.1 Bunga kredit yang menjadi keuntungan PIHAK PERTAMA untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar [___]% ([___] persen) p.a. pada saat ini dan untuk selanjutnya floating.
4.2 Besarnya suku bunga kredit kepada debitur ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan:
- Besarnya selisih suku bunga yang dikenakan kepada debitur dengan suku bunga yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA seperti tersebut butir 4.1. adalah menjadi keuntungan pihak kedua.
4.3 Bunga dihitung secara harian dari baki debet dengan pembagi tetap [___] hari setahun dan wajib dibayar setiap akhir bulan takwim.
44 Provisi yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar [___]% per transaksi.
PASAL 5
PEMBAYARAN ANGSURAN, DENDA DAN PELUNASAN KREDIT
5.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kelancaran setiap dan seluruh pembayaran dari debitur sehubungan dengan KUK yang dibayarkan melalui PIHAK KEDUA pada suatu rekening koran pada PIHAK PERTAMA dan yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh PIHAK KEDUA sendiri pada kantor-kantor Cabang PIHAK PERTAMA.
5.2 Setiap tanggal [___] pada bulan yang bersangkutan, PIHAK KEDUA wajib menyetor/memindahbukukan seluruh kewajiban debitur yang telah jatuh tempo sesuai hasil PIHAK PERTAMA kepada kantor cabang PIHAK PERTAMA di PT Bank -------------------------- di Jakarta, di Jalan -------------------------
Jika tanggal pembayaran tersebut di atas jatuh pada hari libur Nasional/Minggu/Sabtu, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil (4)