Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil (1)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-kerjasama-pemberian-kredit-usaha-kecil-page-1.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama pemberian kredit untuk usaha kecil (KUK) antara bank dengan pemilik usaha. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN KREDIT
USAHA KECIL (KUK) ANTARA
PT BANK [___] DENGAN PT [___]
Nomor.......................
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. PT BANK [___] berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh [___] dan [___] masing-masing selaku Presiden Direktur dan Direktur, dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT BANK [___], yang selanjutnya disebut juga:
PIHAK PERTAMA
2. PT [___], badan hukum berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh [___] selaku Direktur Utama, dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari [___] selaku Komisaris, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT [___], yang selanjutnya disebut juga:
PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa PIHAK PERTAMA akan melaksanakan pemberian kredit kepada usaha kecil sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 22/1/UKK dan Nomor 22/4/UKK masing-masing tanggal 29 Januari 1990 serta Nomor 23/1/UKK 10 Juli 1990.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga pembiayaan Konsumen berminat untuk bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyalurkan pemberian dan menatausahakan KUK sesuai dengan tatentuan-ketentuan yang berlaku.
Bahwa untuk mencapai efisiensi yang tinggi di dalam pemberian KUK tersebut, maka PIHAK PERTAMA merasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA di dalam pemberian KUK, dimana PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai pemberi pinjaman (kreditur), selanjutnya PIHAK KEDUA akan bertindak sebagai Penyalur (Channeling Agent) atas pemberian KUK tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat dan melaksanakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana di bawah ini.
PASAL 1
PRINSIP KERJASAMA DAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN
1.1 PIHAK PERTAMA sepakat menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Penyalur (Channeling Agent) atas pemberian KUK dengan jumlah keseluruhan maksimal sebesar Rp. [___],-([___] rupiah) dan jumlah ini dapat ditinjau kembali atau dinaikkan dari waktu ke waktu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
1.2 Pemberian KUK berdasarkan Perjanjian ini tunduk terhadap semua ketentuan/peraturan KUK yang telah berlaku maupun yang akan dinyatakan berlaku oleh Bank Indonesia dan atau pihak yang berwenang untuk mengatur berlakunya ketentuan/peraturan tentang pemberian KUK.
PASAL 2
PERSYARATAN PERSETUJUAN KREDIT
2.1 Pemberian KUK kepada debitur sedapat mungkin dilakukan dengan prosedur dan persyaratan yang cepat dan sederhana tanpa mengurangi keabsahan dan dapat dilaksanakannya hak-hak jaminan yang diberikan oleh debitur untuk menjamin pembayaran kembali KUK yang terhutang. PIHAK KEDUA dari waktu ke waktu akan membuat dan menyempurnakan prosedur dan persyaratan tersebut atas dasar dan dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.
2.2 Pada dasarnya KUK dapat diberikan kepada yang mempunyai kriteria:
a. Kepada debitur yang memiliki “Total Asset” maksimal Rp [___],- ([___] rupiah) tidak termasuk nilai tanah dan bangunan yang ditempati.
b. Kepada usaha kecil untuk membiayai usaha yang produktif dengan maksimal kredit kepada setiap debitur tidak lebih dari Rp [___],- ([___] rupiah).
c. Kepada debitur baru maupun debitur lama PIHAK KEDUA yang kreditnya telah direalisir paling lama [___] ([___]) bulan sebelum perjanjian kerjasama ini ditandatangani atau yang telah ditandatangani dengan tingkat kolektibilitas lancar.
d. Untuk jangka waktu KUK maksimal [___] ([___]) tahun.
e. Dengan jaminan Pembiayaan berupa barang bergerak dan atau tidak bergerak yang dibiayai dengan dana KUK dan jaminan lain sebagaimana dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA atas persetujuan PIHAK PERTAMA.
f. Kepada debitur yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil (2)