Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil (4)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-kerjasama-kredit-usaha-kecil-page-4.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
5.3 Atas jasa-jasa yang dilakukan menurut Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak menerima imbalan jasa sebesar jumlah senilai dengan selisih dari tingkat bunga yang dikenakan oleh PIHAK KEDUA kepada debitur dengan tingkat bunga yang dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Imbalan jasa tersebut jatuh tempo pada saat debitur membayar bunga dan denda serta biaya lainnya kepada PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA berhak untuk memotong langsung dari jumlah yang akan dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA menurut ketentuan ayat 5.2. pasal ini.
5.4 Atas keterlambatan penyetoran/pemindahbukuan dana untuk keuntungan PIHAK PERTAMA seperti tersebut pada ayat 5.2. Pasal ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda yang untuk pertama kalinya ditetapkan [___]% per bulan dan senantiasa dapat berubah sesuai dengan suku bunga yang dikenakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PEMERIKSAAN
6.1 PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA berhak melakukan pemeriksaan secara langsung atas usaha debitur (on the spot) dan atau pemeriksaan atas semua dokumen-pembukuan, catatan dan bukti-bukti yang disimpan oleh PIHAK KEDUA yang berhubungan dengan pemberian KUK dari dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
6.2 Untuk memperlancar pemeriksaan yang dimaksud pada Pasal 6.1. perjanjian ini, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan terlebih dahulu dalam tenggang waktu [___] ([___]) hari kerja kepada PIHAK KEDUA sebelum pemeriksaan tersebut dilaksanakan.
PASAL 7
PIHAK PELAKSANA TRANSAKSI DENGAN DEBITUR
Dalam kedudukannya sebagai Penyalur ([___]) atas pemberian KUK, maka PIHAK KEDUA yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, dan untuk atas nama diri sendiri akan merupakan pihak dalam setiap Perjanjian KUK, Dokumen Jaminan dan dokumen lainnya serta surat menyurat dengan debitur, sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
RISIKO DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KUK
8.1 Sesuai dengan prinsip kerja sama dalam pemberian KUK, maka PIHAK KEDUA akan menanggung risiko kerugian dan tanggung jawab sehubungan dengan pemberian KUK, termasuk risiko tidak dibayarnya KUK oleh debitur, tidak dapat dikembalikannya seluruh jumlah hutang, tidak cukupnya nilai barang jaminan, tidak cukupnya hasil penjualan barang jaminan, biaya-biaya pelaksanaan hak-hak jaminan, serta risiko lainnya yang mungkin dihadapi sehubungan dengan pemberian KUK.
8.2 Untuk mengurangi terjadinya risiko-risiko tersebut, PIHAK KEDUA akan berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip pemberian kredit serta manajemen kredit yang sehat dan berlaku umum di Indonesia.
PASAL 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
9.1 Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [___] ([___]) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, dan setiap waktu dianggap diperpanjang untuk jangka waktu [___] ([___]) bulan berikutnya dengan syarat-syarat yang sama, kecuali bila para pihak menentukan untuk menghentikan Perjanjian ini, maka pihak yang menghendaki penghentian selambat-lambatnya [___] ([___]) bulan sebelum tanggal penghentian Perjanjian yang dikehendaki harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pihak lainnya.
9.2 Pemutusan atau berakhirnya Perjanjian ini tidak mengurangi kewajiban masing-masing pihak terhadap debitur atas KUK yang telah disetujui dan/atau telah diberikan tetapi belum lunas seluruh pembayarannya, dan tidak mengurangi kewajiban pengelolaan PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA sehubungan dengan KUK yang masih belum terbayar lunas seluruhnya.
9.3 Bila salah satu dari para pihak bermaksud untuk mengubah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, maka pihak tersebut wajib untuk mengajukan usul-usul perubahannya selambat-lambatnya [___] ([___]) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, dan para pihak sudah harus mencapai persetujuan atau perubahan Perjanjian ini selambat-lambatnya [___] ([___]) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil (5)