Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (3)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-built-operate-transfer-page-3.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
5.5 Dalam waktu paling lambat [___] hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, Pihak Pertama dapat mengajukan keberatan disertai alasannya. Pihak Pertama juga dapat mengajukan usul-usul atas rencana perubahan spesifikasi teknis tersebut. Perundingan mengenai hal ini di antara kedua belah pihak harus telah diselesaikan dalam waktu paling lama [___] hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pihak Pertama. Dalam hal Pihak Pertama tidak mengajukan sesuatu keberatan setelah lewatnya waktu [___] hari, maka dianggap bahwa Pihak Pertama menyetujui usulan perubahan atas spesifikasi teknis tersebut.
5.6 Apabila rencana perubahan atas spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.4 di atas mengakibatkan mengubah Biaya Investasi sampai dengan [___]% [[___] persen] dari Biaya Investasi tersebut, maka kedua belah pihak akan merundingkan kembali mengenai Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan yang telah disepakati berdasarkan ketentuan Pasal [___] di atas.
6. BIAYA INVESTASI DAN MINIMUM INTERNAL RATE OF RETURN
6.1 Para pihak sepakat bahwa untuk pembangunan Gedung sesuai dengan spesifikasi teknis terlampir akan diperlukan biaya kurang lebih sebesar [___] (biaya ini selanjutnya disebut sebagai “Biaya Investasi”);
6.2 Para pihak selanjutnya sepakat bahwa Pihak Kedua akan memperoleh Internal Rate of Return atas Biaya Investasi tersebut, yang besarnya disepakati sebesar [___]% per tahun.
6.3 Dalam hal ternyata pendapatan atas Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah dan Gedung kurang dari yang diproyeksikan, maka Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan akan ditambah sehingga memungkinkan Pihak Kedua memperoleh pengembalian Biaya Investasi ditambah dengan IRR sebesar [___] per tahun tersebut di atas. Sebaliknya, apabila pendapatan atas Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah dan Bangunan lebih dari yang diproyeksikan, maka Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan akan menjadi lebih pendek. Dalam hal demikian, kedua belah pihak sepakat bahwa dalam jangka waktu paling lama [___] hari sejak tanggal tersebut, akan mengatur mengenai penyerahan kembali atas Tanah dan Bangunan dari Pihak kedua kepada Pihak Pertama.
6.4 Untuk keperluan penghitungan pendapatan, IRR dan royalti, kedua belah pihak sepakat bahwa yang dimaksud dengan pendapatan bersih adalah seluruh pendapatan yang diperoleh Pihak Kedua dari pemanfaatan dan pengelolaan Tanah dan Bangunan setelah dikurangi dengan biaya operasional dan pajak.
7. ROYALTI DAN IMBALAN
7.1 Wajib membayar royalti untuk setiap tahunnya kepada Pihak Pertama sebesar [___] persen per tahun dari pendapatan bersih. Royalti ini wajib dibayar sejak tahun ke [___] sampai dengan tahun ke [___] pada setiap tanggal [___] dari tahun yang sedang berjalan.
7.2 Selama Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan, Pihak Kedua wajib menyediakan ruangan seluas [___] kepada Pihak Pertama, guna diperuntukan [___] oleh Pihak Pertama dan/atau pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh Pihak Pertama, tanpa membayar sewa kepada Pihak Kedua.
8. PENGOPERASIAN
8.1 Selama Masa Pengoperasian, Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan:
8.1.1 Membayar biaya perawatan dan perbaikan-perbaikan Gedung dan sarana penunjang lainnya, agar pada Tanggal Penyerahan Gedung dan sarana penunjangnya terawat baik (dengan mengingat kondisi “wear and tear”);
8.1.2 Membayar biaya pemakaian semua fasilitas, antara lain listrik, air, telepon, telex, telefax serta lain-lainnya.
8.1.3 Membayar Pajak Bumi dan Bangunan, pajak-pajak lain, iuran ataupun sumbangan, sehubungan dengan kewajiban Pihak Kedua sebagai pengelola.
8.2 Pihak Kedua dilarang dengan cara apa pun untuk menjual dan menyerahkan tanah dan Gedung beserta sarana penunjangnya, kecuali untuk menyewakan kepada pihak ketiga.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (4)