Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (2)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-built-operate-transfer-page-2.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
1.2.4 apabila disebutkan suatu periode atau tanggal atau suatu hari tertentu atau peristiwa tertentu, berarti tidak termasuk hari tersebut;
1.2.5 penunjukan pada neraca atau laporan rugi laba termasuk pula penunjukan catatan-catatan atau bagian-bagian daripadanya;
1.2.6 judul-judul dalam Perjanjian ini hanyalah untuk memudahkan saja, dan tidak mempunyai pengaruh dalam penafsiran pada setiap ketentuan dalam Perjanjian ini; dan
1.2.7 penunjukan pada Perjanjian ini termasuk pula penunjukan pada setiap perubahan atau penambahannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
1.3 Penggunaan resital atau pendahuluan pada bagian awal Perjanjian ini, berlaku bagi seluruh Perjanjian dan Lampiran Perjanjian ini.
2. PEMBERIAN HAK MEMANFAATKAN DAN MENGELOLA ATAS TANAH
2.1 Pihak Pertama dengan ini memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk memanfaatkan dan mengelola Tanah selama Jangka Waktu BOT, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, dan Pihak Kedua dengan menyatakan menerima hak yang diberikan oleh Pihak Pertama tersebut dan setuju untuk memanfaatkan dan mengelola Tanah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
2.2 Para pihak sepakat bahwa ruang lingkup hak pemanfaatan dan pengelolaan atas Tanah yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah meliputi pula bahwa Pihak Kedua berhak untuk mendirikan bangunan/gedung permanen beserta fasilitasnya, sesuai dengan spesifikasi teknis/bestek sebagaimana dalam Lampiran [___] Perjanjian ini dan memanfaatkan Tanah dan Gedung tersebut sampai dengan Tanggal Penyerahan Kembali.
3. MASA PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN
3.1 Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung terus menerus terhitung sejak Tanggal Penyerahan sampai Tanggal Penyerahan Kembali.
3.2 Para Pihak sepakat bahwa sebelum Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan berakhir, Pihak Pertama tidak dapat memutus Perjanjian ini secara sepihak, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal [___].
4. PENYERAHAN TANAH
Kedua belah pihak sepakat bahwa penyerahan Tanah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh Pihak Kedua akan dilakukan paling lambat [___] bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini. Tanggal penyerahan Tanah ini untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Tanggal Penyerahan” dan tanggal ini merupakan awal Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1. Perjanjian ini.
5. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
5.1 Para pihak sepakat bahwa pembangunan Gedung harus telah selesai dalam waktu paling lambat [___] bulan terhitung sejak Tanggal Penyerahan. Jangka waktu sejak Tanggal Penyerahan sampai dengan tanggal penyelesaian untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Masa Pembangunan”)
5.2 [Konsekuensi keterlambatan Pihak Kedua dalam menyelesaikan Gedung sesuai dengan jadwal di atas].
5.3 Selama pembangunan Pihak Pertama atas biayanya sendiri dan dengan pemberitahuan terlebih dahulu berhak untuk setiap waktu memeriksa pembangunan Gedung oleh Pihak Kedua, dan untuk memastikan apakah pembangunan Gedung tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak.
5.4 Dalam hal selama pembangunan, Pihak Kedua karena sesuatu hal merasa tidak dapat memenuhi ketentuan spesifikasi teknis pembangunan Gedung yang telah disepakati dan bermaksud mengadakan perubahan atas spesifikasi teknis yang telah disepakati, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai maksud tersebut, berikut rencana perubahan atas spesifikasi tersebut untuk dimintakan persetujuan dari Pihak Pertama.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (3)