Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (1)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-built-operate-transfer-page-1.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian Built Operate & Transfer (dua pihak bersepakat untuk bekerjasama memanfaatkan tanah untuk suatu tujuan, dengan pola membangun, mengelola, dan menyerahkannya kembali). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, hari [___] tanggal [___]:
Oleh dan antara:
(1) [___], sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di [___] (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dalam hal ini diwakili oleh [___] dan [___];
dan
(2) [___], sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di [___] (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”) dalam hal ini diwakili oleh [___] dan [___];
Bahwa:
A. Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Hak [___] Nomor [___]/[___] seluas [___] yang terletak di Kelurahan [___], Kecamatan [___] Wilayah [___] sertifikat terdaftar atas nama Pihak Pertama, yang foto copy sertifikatnya dilekatkan pada Perjanjian ini, dan merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
B. Pihak Kedua adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang [___];
C. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk bekerjasama memanfaatkan tanah untuk tujuan tersebut di atas dengan pola membangun, mengelola dan menyerahkan kembali atau Built, Operate and Transfer (BOT).
Sehubungan dengan hal tersebut di aas, para pihak sepakat sebagai berikut:
1. DEFINISI, PENAFSIRAN DAN JUDUL
1.1 Dalam perjanjian ini, kecuali konteks kalimatnya menentukan lain, istilah-istilah sebagaimana diuraikan di bawah ini akan mempunyai arti sebagai berikut:
“Gedung” adalah bangunan berikut sarana penunjangnya, yang akan dibangun oleh Pihak Kedua, di atas Tanah dengan spesifikasi seperti yang tercantum dalam Lampiran [___] Perjanjian ini;
“Hak Memanfaatkan dan Mengelola” adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal [___] Perjanjian ini;
“Hak Opsi” berarti hak untuk memilih untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang penggunaan Gedung dan sarana penunjangnya;
“Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan” adalah suatu jangka waktu yang dimulai sejak Tanggal Penyerahan Tanah sampai dengan Tanggal Penyerahan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal [___];
“Masa Pembangunan” berarti suatu jangka waktu selama [___] bulan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Tanah sampai dengan [___] bulan berikutnya;
“Royalti” adalah imbalan yang wajib dilakukan setiap [___] oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, yang besarnya didasarkan pada suatu prosentase tertentu dari pendapatan [kotor] yang diperoleh Pihak Kedua dari pemanfaatan dan pengelolaan Tanah dan Bangunan;
“Tanggal Penyerahan Tanah” adalah tanggal di mana Pihak Pertama harus menyerahkan Tanah kepada Pihak Kedua untuk dimanfaatkan dan dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal [___];
“Tanggal Penyerahan Kembali” berarti suatu tanggal di mana Pihak Kedua harus mengakhiri pemanfaatan dan pengelolaan Tanah, serta harus menyerahan kembali fisik Tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya;
1.2 Dalam Perjanjian ini, kecuali konteks kalimatnya menentukan lain:
1.2.1 penujukan kepada suatu undang-undang atau peraturan berarti penunjukan:
(A) kepada undang-undang atau peraturan yang dari waktu ke waktu dikeluarkan, diubah, diatur kembali, atau diganti dengan undang-undang atau peraturan yang lain;
(B) kepada suatu undang-undang atau peraturan yang telah dicabut yang diundangkan kembali (baik dengan atau tanpa perubahan); dan
(C) peraturan lainnya yang dibuat di bawah undang-undang atau peraturan tersebut;
1.2.2 kata-kata dalam bentuk tunggal harus diartikan pula berbentuk jamak, demikian pula sebaliknya;
1.2.3 penunjukan pada suatu pasal, ayat, Lampiran [atau Appendiks] (selain pada lampiran suatu undang-undang) berarti pula penunjukan pada pasal, ayat atau Lampiran (atau Appendiks) (yang mana yang sesuai) pada atau dari Perjanjian ini;
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (2)