Contoh Surat Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (2)
https://www.naviri.org/2016/11/contoh-surat-perubahan-perjanjian-kredit-dengan-pemberian-jaminan-page-2.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Surat Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
b. fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp. (_____________);
- jumlah fasilitas kredit tersebut tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya;
- Bank dengan ini menerima, baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan dalam ayat di atas pasal ini.
- Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah kredit yang diberikan kepada Debitur dengan jaminan-jaminan yang disediakan, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank.
- Debitur menerima pengikatan diri dari Bank tersebut, dan dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi kredit yang diberikan oleh Bank berikut segala kewajiban yang timbul dari adanya kredit termaksud.
- Perjanjian ini;
a. untuk fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) berlaku sejak tanggal (_____________), dan diadakan untuk jangka waktu (_____________) bulan lamanya, dan seluruh hutang Debitur berdasarkan fasilitas tersebut harus sudah dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank selambat-lambatnya pada tanggal (_____________);
- pelunasan tersebut meliputi hutang pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya;
- pembayaran kembali hutang pokok fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) tersebut dilaksanakan dalam [___] ([___]) kali cicilan dengan grace period [___] ([___]) bulan sejak tanggal pencairan kredit;
- dengan jumlah masing-masing cicilan sebesar Rp. (_____________) per bulan.
b. untuk fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) berlaku sejak (_____________), dan diadakan untuk jangka waktu (_____________) bulan lamanya, dan seluruh hutang Debitur berdasarkan fasilitas tersebut harus sudah dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank selambat-lambatnya pada tanggal (_____________);
- pelunasan tersebut meliputi hutang pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya;
Pembayaran kembali hutang pokok fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) tersebut dilaksanakan dalam (_____________) kali cicilan dengan grace period (_____________) bulan sejak tanggal pencairan kredit;
Dengan dilakukan pembayaran setiap bulannya secara berturut-turut, pokok dan bunga setelah grace periode selesai.
- dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat tersebut di atas dalam pasal ini, atas permintaan Debitur dan dengan mendapat persetujuan Bank, masa berlakunya perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan bahwa pada waktu itu tidak terjadi suatu pelanggaran/kelalaian yang diuraikan dalam pasal 9 perjanjian kredit, atau terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dengan lewatnya waktu atau berdasarkan pemberitahuan dapat menjadi suatu pelanggaran/kelalaian.
II. Mengubah pasal 3 Perjanjian kredit, sehingga selanjutnya berbunyi:
Pasal 3
1. Debitur diwajibkan dan mengikat dirinya sendiri untuk membayar bunga yang ditetapkan di ayat 2 dari pasal ini dari jumlah yang telah dipinjamkan oleh Bank, terhitung sejak tanggal uang itu diterima olehnya sampai dengan tanggal pembayaran lunas seluruh jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank, sebagaimana dinyatakan dalam rekening-rekening Debitur pada Bank.
2. Atas kredit Pinjaman Kredit Investasi 1 (KI 1) dan Kredit Investasi 2 (KI 2) yang diberikan tersebut, Debitur diwajibkan untuk tiap-tiap bulan atau sebagian dari sebulan, membayar bunga yang besarnya akan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku di Bank Umum Indonesia pada umumnya per tahun, atas jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana dinyatakan dalam rekening-rekening Debitur yang diperhitungkan atas dasar perhitungan [___] ([___]) hari per tahun;
- bunga-bunga tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh Debitur pada Bank tiap-tiap bulan berturut-turut, selambat-lambatnya pada tanggal (_____________) dari tiap-tiap bulan, untuk pertama kalinya pada tanggal (_____________) dari bulan berikut di mana untuk pertama kali Debitur menerima pencairan dana fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut di atas, dengan ketentuan Bank sewaktu-waktu berhak mengubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas fasilitas-fasilitas kredit termaksud, satu dan lain semata-mata berdasarkan pertimbangan Bank.
3. Selain kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini, Debitur juga berkewajiban untuk membayar biaya:
- provisi sebesar (_____________)% per tahun dari jumlah maksimum fasilitas kredit dalam bentuk Kredit Investasi 2 (KI 2) atau dari jumlah pokok atas fasilitas Kredit yang telah diangsur oleh Debitur;
dengan ketentuan bahwa provisi dan biaya administrasi kredit tersebut wajib dibayar oleh Debitur pada saat pencairan dana fasilitas kredit tersebut.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (3)