Contoh Surat Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (1)
https://www.naviri.org/2016/11/contoh-surat-perubahan-perjanjian-dengan-pemberian-jaminan-page-1.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta notaris mengenai perubahan perjanjian kredit dengan pemberian jaminan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor: .........
Pada hari ini, hari (_______), tanggal (_______) bulan, tahun;
Berhadapan dengan saya, (_______), Notaris di (_______), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
I. a. (_______), (_______) dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (_______);
b. (_______), (_______) dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (_______).
- untuk sementara berada di (_______).
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal (_____________), dibuat di hadapan saya, Notaris, selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (_______), berkedudukan di ( _______ ), yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_____________), Tambahan nomor (_____________);
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_____________), Tambahan nomor (_____________);
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_____________), Tambahan Nomor (_____________);
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_____________), Tambahan Nomor (_____________);
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (_____________), Tambahan Nomor (_____________);
- Selanjutnya akan disebut juga Bank.
II. ( _______ ), bertempat tinggal di (_______), Jalan (_______), Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_______);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (_______), berkedudukan di (_____________), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal (_____________), dibuat di hadapan (_______), Notaris di (_______), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (_____________), anggaran dasar yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan akta tanggal (_____________), dibuat di hadapan (_______), pada waktu itu selaku pengganti dari (_______), Notaris di (_____________), yang hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama, yaitu Tuan (_______), bertempat tinggal di (_______), Jalan (_______), pemegang Kartu Tanda Penduduk (_______), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
- Selanjutnya akan disebut juga Debitur.
- Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan:
- bahwa Bank telah memberikan fasilitas kredit kepada Debitur dengan jumlah setinggi-setingginya Rp. (_____________), berupa:
a. fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) sebesar Rp. (_____________);
- sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tertanggal (_____________), juncto Akta Perubahan Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tanggal (_____________), keduanya dibuat di hadapan (_______), Notaris di (_______);
b. fasilitas Kredit Investasi 2 (KI 2) sebesar Rp. (_____________);
- sebagaimana ternyata dari Perjanjian Kredit yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal (_____________).
(untuk selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit");
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk mengadakan perubahan atas fasilitas kredit tersebut;
- Bahwa atas permohonan tersebut, Bank telah menyetujui untuk menegaskan kembali dalam akta ini dan seberapa perlu untuk mengadakan perubahan atas fasilitas kredit tersebut sebagai berikut:
- Maka berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan tersebut, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan dengan telah menyetujui dan sepakat untuk mengadakan perubahan Perjanjian Kredit sebagai berikut:
I. Mengubah pasal 1 Perjanjian Kredit tersebut, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
- Bank dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur, dan karenanya Debitur dengan ini (sekarang tetapi untuk berlaku di kemudian hari pada waktunya, yaitu pada waktu pencairan dana fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan di bawah ini kepada Debitur) mengaku benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank dalam rangka fasilitas-fasilitas kredit dalam bentuk:
a. fasilitas Kredit Investasi 1 (KI 1) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp. (_____________);
- jumlah fasilitas kredit tersebut tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya;
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (2)