Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (4)
https://www.naviri.org/2016/11/contoh-surat-perjanjian-built-operate.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
8.3 Pihak Kedua berhak menyewakan gedung dan saranan penunjangnya kepada pihak ketiga dengan memperhatikan Tanggal Penyerahan kepada Pihak Pertama.
8.4 Dalam hal pihak ketiga menyewa Gedung dan sarana penunjangnya dengan melewati batas Tanggal Penyerahan, maka segala biaya sewa yang terhitung sejak Tanggal Penyerahan sampai dengan jangka waktu sewa menyewa tersebut telah berakhir, wajib diserahkan dan menjadi hak Pihak Pertama.
9. ASURANSI
Selama berlangsungnya Jangka Waktu BOT Pihak Kedua atas biayanya sendiri wajib untuk menutup atau menyuruh melakukan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pihak Pertama dengan ketentuan:
9.1 Asuransi dalam Masa Pembangunan
Selama Masa Pembangunan hingga selesainya seluruh pembangunan Gedung dan sarana penunjangnya, Pihak Kedua atas biaya yang harus ditanggungnya wajib menutup atau menyuruh melakukan penutupan asuransi terhadap risiko tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability);
9.2 Asuransi dalam Masa Pengelolaan
Terhitung sejak Tanggal Selesai Pembangunan sampai dengan Jangka Waktu BOT berakhir, Pihak Kedua wajib menutup asuransi atau menyuruh menutup asuransi untuk risiko kebakaran dan kerusuhan.
10. PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN
10.1 Pada saat Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan berakhir, Pihak Kedua wajib menyerahkan tanah dan Gedung beserta sarana penunjangnya kepada Pihak Pertama pada waktu Tanggal Penyerahan, disertai dengan dokumen-dokumen pembayaran antara lain kuitansi pembayaran listrik, telepon, air, telefax untuk satu masa dua bulan sebelum Tanggal Penyerahan Kembali, dan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun sebelumnya yang menjadi kewajiban Pihak Kedua, sehubungan dengan kewajibannya selama Masa Pemanfaatan dan Pengelolaan.
10.2 Penyerahan tanah dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas akan dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima yang akan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan dilengkapi asli dokumen perencanaan gambar bangunan dan perizinan-perizinan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan, Izin Undang-Undang Gangguan (HO), serta dokumen lain yang dianggap perlu.
10.3 Pihak Kedua wajib menyerahkan kepada Pihak Pertama, semua dokumen perjanjian sewa menyewa Gedung oleh pihak ketiga yang masih berlangsung pada saat Tanggal Penyerahan.
10.4 Pihak Pertama dibebaskan dari tuntutan oleh pihak ketiga yang berkaitan dengan perjanjian antara Pihak Kedua dengan pihak ketiga yang timbul sehubugan dengan perjanjian kerjasama dengan mitra dalam pembangunan Gedung dan sarana penunjang, perjanjian kredit, perjanjian sewa menyewa pada Masa Pembangunan maupun pada Masa Pengelolaan.
11. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
11.1 Setiap peristiwa di luar kekuasaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua (atau akibatnya) yang mengakibatkan pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban dari salah satu pihak atau para pihak, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
11.1.1 Perang, invasi, serbuan musuh negara asing, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, konflik senjata atau tindakan dari militer, perang saudara, terorisme/gangguan terhadap masyarakat sipil, kerusuhan, sabotase;
11.1.2 Bencana alam, termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, guntur, tanah longsor, dan perubahan cuaca yang sangat buruk;
11.1.3 Kerusuhan, pemogokan, “Lock Out”, kerusuhan para buruh atau gangguan industri lainnya (yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian) yang bukan merupakan kelalaian Pihak Kedua atau mitra kerja;
11.1.4 Adanya tindakan pemerintah atau badan-badan negara yang melarang Perjanjian ini dilanjutkan;
11.1.5 Adanya suatu perubahan pada hukum, peraturan atau kebijaksanaan yang terkait, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap kelayakan Perjanjian ini; atau menjadi tidak mungkin atau bertentangan dengan hukum bagi salah satu pihak atau para pihak untuk melaksanakan hak-haknya atau untuk memenuhi setiap kewajiban sehubungan dengan Perjanjian ini.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (5)