Contoh Akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Terkait Hutang (1)
https://www.naviri.org/2016/11/contoh-akta-pemberian-jaminan-dan-kuasa.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta notaris terkait pemberian jaminan dan kuasa terkait hutang piutang. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor:.........
- Pada hari ini, hari (_________), tanggal (_________)bulan (_________) tahun (_________);
- Berhadapan dengan saya, (_________), Notaris di (_________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
- Nyonya (_________), bertempat tinggal di (_________),
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan (_________), bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut di atas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_________), yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
- Para penghadap tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu,
- Bahwa berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tanggal (_________), yang dibuat di hadapan (_________), Notaris di (_________), juncto Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, tertanggal hari ini, Nomor (_________), yang dibuat dihadapan saya, Notaris, berikut perpanjangan/perubahannya, penghadap Nyonya (_________) tersebut, selanjutnya dalam akta ini akan disebut juga “Debitur” atau Peminjam, telah/atau akan memperoleh pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya dari perseroan terbatas PT. (_________) berkedudukan di (_________);
Selanjutnya dalam akta ini akan disebut (_________), untuk suatu jumlah dan dengan memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang telah dan/atau akan ditetapkan sendiri oleh (_________), dan disetujui oleh Debitur, baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya yang telah dan/atau yang akan dibuat dan ditandatangani oleh Debitur dan (_________) tersebut.
- Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya tersebut oleh peminjam kepada (_________), baik yang merupakan hutang pokok, bunga, provisi dan bea meterai kredit maupun denda dan ongkos-ongkos lainnya, termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari perantara untuk menagih hutang tersebut tanpa pengecualian maka (_________) menghendaki agar Debitur memberikan sesuatu jaminan dan kuasa dengan suatu akta Notaris, demikian untuk mempermudah dalam mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh (_________), baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, sifat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, apabila ternyata Debitur telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kembali dan melunasi hutangnya selambat-lambatnya dalam waktu dan menurut cara-cara yang telah ditetapkan oleh (_________) di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau pun dalam surat-surat perjanjian lainnya tersebut.
- Maka berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, dan guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali semua jumlah hutang yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank, baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, maka penghadap Nyonya (_________) tersebut, dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi sepenuhnya, kepada:
- Perseroan Terbatas PT (_________), berkedudukan di (_________), untuk bertindak pada waktunya, yaitu apabila Debitur telah lalai membayar hutangnya/memenuhi kewajibannya kepada (_________) sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari pinjaman/kewajiban tersebut kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita atau pun surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demikian guna membatalkan Pengikatan Jual Beli berikut perjanjian-perjanjian lainnya, menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan serta menjaminkan dengan cara apa pun juga dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak yang berwajib atas:
- Segala hak, baik yang sekarang maupun di kemudian hari akan diperoleh oleh Debitur/penjamin atas:
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (_________), yang telah berakhir masa berlakunya.
- Satu dan lain berikut apa yang ditanam ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut, yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan Undang-Undang dipandang sebagai barang tetap, setempat dikenal sebagai Jalan (_________)
- Selanjutnya disebut juga sebagai Bangunan dan Hak atas Tanah;
Baca lanjutannya: Contoh Akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Terkait Hutang (2)