Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (5)
https://www.naviri.org/2016/11/built-operate-page-5.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer 4). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
11.2 Apabila Keadaan Memaksa terjadi dan mencegah salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau mempunyai pengaruh yang mengurangi kemampuan salah satu pihak untuk melaksanakan hak-hak dan menikmati keuntungan-keuntungan berdasarkan Perjanjian, Pihak yang bersangkutan harus segera memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis tentang kejadian tersebut;
11.3 Apabila Keadaan Memakasa mengakibatkan kerusakan fisik pada Gedung beserta sarana penunjang yang sedang dibangun, maka Pihak Kedua mempunyai hak untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh Keadaan Memaksa tersebut dan mendanai pembangunan tersebut dari uang hasil santunan asuransi dari perusahaan asuransi yang dibayarkan kepada Pihak Kedua;
11.4 Apabila Keadaan Memaksa mengakibatkan kerusakan fisik pada Gedung beserta sarana penunjang pada Masa Pengelolaan, maka Pihak Kedua mempunyai hak untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh Keadaaan Memaksa tersebut, dan mendanai pembangunan tersebut dari uang hasil santunan asuransi dari perusahaan asuransi yang dibayarkan kepada Pihak Kedua;
11.5 Apabila terjadi Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ini, Para Pihak setuju dan sepakat jangka waktu perbaikan atau pembangunan kembali Gedung beserta sarana penunjangnya diperhitungkan sebagai perpanjangan Masa Pengelolaan bagi Pihak Kedua.
12. MITRA PIHAK KEDUA
12.1 Dalam upaya melaksanakan kewajiban melakukan pembangunan Gedung beserta sarana penunjangnya, Pihak Kedua diberi hak oleh Pihak Pertama untuk melakukan kerjasama dengan mitra usahanya dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian ini.
12.2 Apabila Pihak Kedua melakukan kerjasama dengan mitra usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka penanggung jawab pelaksanaan pembangunan kepada Pihak Pertama adalah Pihak Kedua.
13. LAIN-LAIN
13.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia;
13.2 Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
13.3 Setiap pemberitahuan yang berhubungan dengan perjanjian ini wajib dilakukan secara tertulis, kecuali jika disetujui lain oleh Para Pihak, dan harus disampaikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain dengan surat tercatat, atau diserahkan langsung dengan mendapatkan tanda terima yang layak, dengan alamat-alamat sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA
Untuk Perhatian --------------------
Jabatan --------------------
Alamat --------------------
Telepon --------------------
Faksimili --------------------
- PIHAK KEDUA
Untuk Perhatian --------------------
Jabatan --------------------
Alamat --------------------
Telepon --------------------
Faksimili --------------------
14. PERSELISIHAN
14.1 Segala perselisihan yang timbul antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
14.2 Bila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas tidak tercapai, maka Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase menurut ketentuan berikut ini.
14.3 Semua perselisihan di antara para pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini termasuk masalah fakta atau hukum sehubungan dengan penafsiran Perjanjian ini tanpa memandang besar kecilnya atau jumlah yang diperselisihkan, akan diselesaikan melalui arbitrasi di Jakarta yang dilakukan sepanjang aturan prosedur telah ditentukan berdasarkan ayat 15.6 di bawah ini, menurut ketentuan Peraturan Arbitrasi Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (“BANI”) yang dilaksanakan oleh tiga orang arbiter. Para pihak wajib menyerahkan perselisihannya tersebut dalam waktu [___] hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh pihak lainnya (“Pemberitahuan Perselisihan”).
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Built Operate & Transfer (6)