Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang (3)
https://www.naviri.org/2016/11/akta-notaris-pengakuan-hutang-pada-bank.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
Pasal 9
Semua pembayaran kembali atas hutang Peminjam berdasarkan pengakuan Hutang ini dilakukan dalam mata uang Rupiah. Yang dimaksud dengan hutang dalam Pengakuan Hutang ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan. dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, ongkos dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos Notaris, ongkos Pengacara untuk menagih hutang, dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan.
Pasal 10
10.1 Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 8 di atas ini dipenuhi, maka fasilitas-fasilitas kredit atau sesuatu bagian dari fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan dalam pasal 1 di atas ini akan diberikan/diserahkan oleh Bank kepada Peminjam berdasarkan pemberitahuan dari Peminjam yang diterima oleh Bank sedikitnya -------------- hari sebelum tanggal dari keinginan peminjam untuk menerima fasilitas-fasilitas kredit tersebut, yakni dengan mengkreditir rekening Peminjam pada Bank dengan jumlah uang pinjaman yang diminta oleh Peminjam.
10.2. Atas permintaan dari Bank, Peminjam wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada Bank, suatu surat aksep atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini (selanjutnya akan disebut juga “Surat Aksep”) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank; surat aksep merupakan bagian yang tidak terpisah dari Pengakuan Hutang ini. Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Peminjam atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini.
Pasal 11
11.1.Sehubungan dengan yang diuraikan di atas, maka Peminjam dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya yakni ketika jumlah uang pinjaman dikreditir oleh Bank ke dalam rekening Peminjam pada Bank) mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp. --------------- atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh peminjam dari Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya, serta Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini.
11.2. Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan di atas.
11.3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari jumlah hutang-hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini, dan akan mengikat terhadap Peminjam mengenai kewajiban-kewajiban Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini.
Pasal 12
12.1. Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh Bank kepada Peminjam berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan suatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam pasal 10.1 di atas sampai dengan hari pembayaran lunas, maka Peminjam menyetujui akan membayar kepada Bank sebagai berikut:
a. untuk fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah [___]% ([___] persen) per tahun;
b. untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah [___]% ([___] persen) per tahun;
c. untuk fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah [___]% ([___] persen) per tahun.
Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang (4)