Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (4)
https://www.naviri.org/2016/10/contoh-akta-notaris-terkait-urusan_22.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
Pasal 8
- Untuk menjamin agar DEBITUR membayar hutangnya kepada BANK sebagaimana mestinya, baik hutang yang tersebut dalam akta ini maupun pinjaman yang akan timbul/dibuat di kemudian hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahan, penambahan, pembaharuan dan perpanjangannya yang mungkin ada, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, maka penghadap Tuan (__________) tersebut di atas selanjutnya disebut Penjamin, menerangkan dengan ini memberi jaminan atas hutang DEBITUR kepada BANK berupa:
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (__________), yang terletak di (__________), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal (__________) Nomor (__________) dan Sertifikat hak atas tanahnya tertanggal (__________) tertulis atas nama (__________);
- Demikian berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan akan didirikan di atas tanah tersebut yang karena sifat, peruntukkannya, dan menurut Undang-Undang, termasuk barang tak bergerak, terutama sebuah bangunan berikut segala turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai Komplek Pertokoan (__________) nomor (__________);
- Sebagaimana ternyata dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tertanggal hari ini, nomor (__________), yang dibuat dihadapan saya, Notaris.
Pasal 9
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat 2 jika terjadi salah satu hal yang tersebut di bawah ini, maka BANK berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Pengakuan Hutang ini, dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR pada BANK, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini berikut dengan perubahan, penambahan, dan perpanjangan serta perjanjian-perjanjian lainnya, yang telah dan/atau akan dibuat tanpa suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain berupa itu tidak diperlukan lagi:
a. bilamana antara BANK dan DEBITUR tidak tercapai persetujuan “tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh DEBITUR atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK, berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini.
b. bilamana angsuran hutang pokok, bunga atau lain-lain yang terhutang berdasarkan Pengakuan Hutang ini yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 3 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, dalam hal lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa DEBITUR telah melalaikan kewajibannya;
c. bilamana menurut BANK, DEBITUR lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini;
Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (5)