Contoh Akta Notaris Terkait Pendirian Yayasan (3)
https://www.naviri.org/2016/10/contoh-akta-notaris-terkait-pendirian_57.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Pendirian Yayasan 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
4. Jika yang hadir tidak cukup, ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya (____) hari dan selambat-lambatnya (______) hari, terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat dapat diambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
5. Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
BADAN PENGAWAS
Pasal 12
1. Bilamana perlu, rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk (______) tahun lamanya, dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri, dan dapat diangkat kembali.
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan, dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas, dan lain sebagainya, serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan.
5. Tiap-tiap anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.
BADAN YAYASAN/PELINDUNG
Pasal 13
1. Jika dianggap perlu, rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Penasihat/Pelindung Yayasan.
2. Badan Penasihat/Pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya, dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri, dan dapat diangkat kembali.
3. Badan penasihat/pelindung berhak memberikan nasihat kepada Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, baik diminta atau tidak.
4. Nasihat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasihat-nasihat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat.
TAHUN BUKU
Pasal 14
1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan (_______) sampai dengan akhir bulan (_______) tiap-tiap tahun.
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri.
PERUBAHAN, TAMBAHAN, ATAU PEMBUBARAN
Pasal 15
1. Keputusan untuk mengubah atau menambah anggaran dasar yayasan atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jika dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri, dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurang, sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan.
CARA MENGGUNAKAN SISA UANG
Pasal 16
Jika yayasan dibubarkan, maka dengan mengindahkan bunyi pasal 1665 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang Yayasan dibawah pengawasan Badan pengawas. Kecuali jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain, dan rapat badan pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
PENUTUP
Pasal 17
Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, atau dalam anggaran rumah tangga, akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri untuk pertama kali:
Susunan Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua: ...............................
Wakil Ketua: ..............................