Contoh Akta Notaris Terkait Pendirian Yayasan (1)
https://www.naviri.org/2016/10/contoh-akta-notaris-terkait-pendirian.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta notaris terkait kesepakatan pendirian yayasan atau organisasi. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor: ..................
Pada hari ini, hari........ tanggal (________).
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya ...................... Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini:
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp. ......... (.........................) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka, telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan ini bernama: Yayasan....................... disingkat “...........” dan bertempat kedudukan di (______________), dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus, dengan persetujuan Badan Pendiri.
WAKTU
Pasal 2
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani, dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.
AZAS
Pasal 3
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: -----------------------------------------------
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut:
a. -----------------------------------------------;
b. -----------------------------------------------;
c. -----------------------------------------------;
d. -----------------------------------------------;
e. -----------------------------------------------;
KEKAYAAN
Pasal 6
1. kekayaan Yayasan terdiri dari:
a. pangkal kekayaan pertama tersebut di atas;
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan;
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
BADAN PENDIRI
Pasal 7
1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
a. yang mendirikan Yayasan;
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan Pendiri, untuk menjadi penggantinya;
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan Pendiri, mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan;
d. mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri selama berdirinya Yayasan telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan;
2. Badan pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan:
a. menetapkan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan Pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan Pengurus;
d. membubarkan Yayasan.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. meninggal dunia atau dibubarkan;
b. atas permintaan sendiri;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri;
4. Rapat Badan Ppendiri dianggap sah jika sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir.
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat, dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan pemungutan suara, dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu, dan setidak-tidaknya setahun sekali, manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan.
8. Tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Pendirian Yayasan (2)