Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (3)

  Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan

Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan 2). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.

***

b. bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 7 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal lewatnya waktu merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya.

c. bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau suatu perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan  Perjanjian Kredit ini;

d. jika suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap penting;

e. apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa, sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;

f. Debitur atau Penanggungnya meninggal dunia, jatuh pailit atau mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit, atau penundaan pembayaran hutang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih, karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaan ataupun suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur dan/atau penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;

g. ijin usaha Debitur dicabut, baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya baik sementara maupun selamanya;

h. jika kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;    

i. bila diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan komisaris (bila ada) dari Debitur tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank;    

j. Debitur tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau kemudian akan diberlakukan oleh Bank, maka Debitur berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu kewajiban secara layak dan pada waktunya.

k. bila suatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-penggantian, perpanjangan atau pembaharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;

l. apabila Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini;

m. apabila terjadi kerusakan atau kehancuran, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini;

n. apabila Debitur atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit, antara lain dimana Debitur atau Penanggung adalah pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bila kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang: atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjad harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jauh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (4)

Related

Business 1506716317807675881

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item