Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (4)

 Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan

Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan 3). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.

***

- Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Debitur dan Bank berhak untuk:

a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini (dan/atau perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;

b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang  telah diberikan kepada Bank, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.

Pasal 9

- Bila Bank menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh Bank dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang-hutang Debitur kepada Bank.    

- Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang Debitur kepada Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada Debitur, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.

- Bila hasil penjualan tersebut belum cukup untuk melunasi hutang-hutang Debitur kepada Bank, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Debitur untuk melunasinya.
 
Pasal 10

- Debitur dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:

a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh Bank semata-mata hanya untuk usaha;

b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apa pun yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini dari pembayaran lainnya yang karena apa pun juga wajib dibayar oleh Debitur kepada siapa pun juga;    

c. menjalankan usahanya dengan rajin dan efisien dan sesuai dengan praktek yang semestinya;

d. mengijinkan wakil-wakil dari Bank untuk sewaktu-waktu selama jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada pembukuan perusahaan Debitur, daftar neraca, daftar persediaan ikhtisar permodalan, daftar rugi/laba dan apa pun yang diminta oleh Bank, satu dan lain hal atas biaya Debitur;

e.  menyerahkan kepada Bank dalam [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku Debitur, neraca dan perhitungan laba/rugi dari Debitur yang tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan;

f. memelihara seluruh kekayaan Debitur dengan sebaik-baiknya dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Bank.  

Pasal 11

- Debitur menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:

1. Debitur memiliki semua ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya, dan Debitur berjanji untuk segera meminta ijin-ijin baru atau memperpanjang/memperbaharui ijin-ijin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

2. Debitur tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha Debitur atau harta yang dijaminkan.

3. Debitur tidak tersangkut dalam sesuatu perkara atau sengketa apa pun juga.

4. Bahwa untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, Jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 7 dan Surat-surat Aksep, Debitur tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga, kecuali ijin akan persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari Debitur.

Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (5)

Related

Business 4336026571409041624

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item