Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (2)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-surat-perjanjian-kredit-untuk_18.html
Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan 1). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.
***
3. Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, angsuran hutang pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka Debitur wajib membayar kepada Bank, bunga tambahan atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari, dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
Pasal 5
1. Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada Bank di Kantor Bank pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya pajak, pengacara, ongkos untuk menagih hutang, dan pelaksanaan Perjanjian Kredit yang berkenaan.
3. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Debitur pada Bank berdasarkan Perjanjian ini, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, biaya-biaya akta, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, Debitur sekarang tetapi untuk nantinya dengan ini memberi kuasa kepada Bank, untuk dan atas nama Debitur membebankan pada Rekening Koran/Giro Debitur yang ada pada Bank, dan setiap cabang dari Bank, mencairkan segala kekayaan Debitur apa pun bentuknya yang diadministrasikan oleh Bank dan/atau untuk membebankan rekening-rekening Debitur lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank, guna pembayaran lunas hutang Debitur pada Bank sebagaimana yang termaktub dalam Perjanjian ini.
- Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh Debitur akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada Bank.
- Pembukuan dan catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dan akan mengikat terhadap Debitur mengenai kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 6
- Debitur berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan serta kebiasaan Bank, baik peraturan dan kebiasaan yang sekarang sudah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari oleh Bank, berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini.
Pasal 7
- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang Debitur kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi, atau surat dagang yang ditandatangani oleh Debitur, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang Debitur lain, atau karena sebab apa pun, maka Debitur berjanji membuat atau minta untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank.
Pasal 8
- Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 2 ayat 1, jika terjadi salah satu hal yang tersebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur pada Bank, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan perjanjian ini berikut dengan perubahan, penambahan, penggantian, dan perpanjangan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat dan suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi.
a. bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Debitur atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit untuk Fixed Loan (3)