Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit (4)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-surat-perjanjian-kredit-terkait_9.html
Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit 3). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.
m. Apabila PIHAK PERTAMA menilai bahwa PIHAK PERTAMA sendiri karena satu dan lain hal berada dalam keadaan yang tidak tepat atau kurang layak untuk meneruskan pemberian pinjaman tersebut, keadaan mana tidak perlu dibuktikan PIHAK KEDUA atau pihak lain.
Penarikan sebagian/seluruh fasilitas tersebut dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban lagi untuk memberikan pinjaman/hutang untuk selanjutnya, untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Menuntut/menagih pembayaran dan semua hutang PIHAK KEDUA berdasarkan (dan/atau penambahan, perubahan dan kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada provisi/komisi, ongkos dan biaya-biaya;
b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan PIHAK PERTAMA, dan/atau;
c. Mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 15
MENDEBET REKENING PEMINJAM
Tanpa mengurangi hak dari PIHAK PERTAMA untuk menuntut/menagih pembayaran hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet/memotong Rekening PIHAK KEDUA pada setiap cabang dari PIHAK PERTAMA untuk:
a. Ongkos-ongkos perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya, serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari perjanjian ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos untuk advis dan bantuan penasihat hukum PIHAK PERTAMA, ongkos Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, ongkos-ongkos balik nama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;
b. Bunga, provisi/komisi dan ongkos-ongkos lain.
Pasal 16
TANPA KOMPENSASI
1. Kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar kembali hutangnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan Surat Promes atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, tanpa PIHAK KEDUA berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim) dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PIHAK KEDUA menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap PIHAK PERTAMA atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Promes atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian ini, atau yang timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa pun juga.
3. PIHAK KEDUA menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) kembali atau melakukan pengurangan pembayaran diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian ini.
Pasal 17
LAPORAN BERKALA
PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA, selama PIHAK KEDUA masih membayar hutang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian, menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
a. Dalam waktu [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tahun buku PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitutungan dari PIHAK KEDUA yang tidak diaudit.
b. Dalam [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tahun buku dari PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitungan laba rugi dari PIHAK KEDUA yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA mengerjakan hal tersebut.
c. Tiap-tiap .......... bulan, yakni selambat-lambatnya dalam [___] ([___]) hari sejak akhir tersebut, daftar mengenai barang-barang persediaan/barang-barang dagangan serta daftar mengenai tagihan-tagihan dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit (5)