Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit (2)

Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit

Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit 1). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 9
SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN TERHADAP LETTER OF CREDIT (L/C)       

Pembayaran terhadap Letter of Credit (L/C) tersebut, baru akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK PERTAMA telah menerima semua dokumen yang diperlukan menurut ketentuan yang berlaku (Uniform Customs for Documentary Credit) dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Letter of Credit (L/C) yang berkenaan

Pasal 10
PENGAKUAN HUTANG

1. PIHAK KEDUA dengan ini (sekarang untuk nanti pada waktunya berdasarkan perjanjian ini) guna kepentingan serta untuk dan atas nama PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA membayar lunas hutang PIHAK KEDUA yang timbul berdasarkan Letter of Credit (L/C) termasuk di atas, sehingga menjadi Hutang, mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada PIHAK PERTAMA disebabkan karena pembayaran tersebut di atas merupakan pinjaman PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini, dengan jumlah pokok sebesar Rp. -------------- atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang berdasarkan perjanjian ini, demikian berikut biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK PERTAMA dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diuraikan diatas.

3. Pembukuan dan catatan-catatan dari PIHAK PERTAMA merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, dan akan mengikat terhadap PIHAK KEDUA mengenai kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini.

Pasal 11
PEMBAYARAN KEMBALI HUTANG

1. Setiap pembayaran kembali oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas, oleh PIHAK PERTAMA dimasukkan ke dalam suatu pembukuan atas nama PIHAK KEDUA dan sekarang untuk nanti pada waktunya, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakari menyetujui dan mengakuinya.

Pasal 12 
KELALAIAN DAN DENDA TAMBAHAN

Bilamana PIHAK KEDUA lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat menjadi lebih awal) maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA bunga tambahan (bila jumlah uang yang wajib dibayar adalah bunga) atau bunga denda (bila jumlah uang yang wajib dibayar adalah hutang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal sudah harus dibayar lunas sampai jumlah tersebut lunas dibayar seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah [___] ([___]) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu).  

Pasal 13
JAMINAN

1. Untuk menjamin lebih jauh pembayaran kembali KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik Hutang bunga denda, komisi dan biaya-biaya lain apa pun juga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertib dan sebagaimana mestinya, berdasarkan perjanjian ini dan perjanjian lainnya, perpanjangan yang telah maupun yang akan dibuat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau perubahan yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA akan membuat atau menyuruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, yaitu *)

A. Setoran uang tunai sebesar -----% (----------- persen ) dari nilai Letter of Credit.

B. Kuasa untuk memberikan hak Tanggungan bangunan sebagaimana diperinci dalam Sertifikat Hak Nomor---------------- terdaftar atas nama Nasabah ---------------------

C. Kuasa untuk menjual tanah dan bangunan B di atas.

D. Jaminan pribadi (borgtocht) dari --------------------------- (selanjutnya disebut "Penjamin")

E. Pengalihan hak milik secara fiducia atas barang-barang bergerak.

F. Pengalihan (cessie) piutang secara cessie.

G. Gadai atas barang-barang bergerak maupun piutang atas unjuk milik Nasabah dan/atau Penjamin. Yang diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri atau jaminan-jaminan yang akan diberikan di kemudian hari                                                                                  

2.  Jaminan-jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA tersebut di atas, akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA bila semua kewajiban yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, baik berupa Hutang Pokok, bunga, bunga denda maupun biaya-biaya lainnya telah dilunasi sebagaimana mestinya oleh PIHAK KEDUA.  

Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit Terkait Pemberian Letter of Credit (3)

Related

Business 4505571881300641245

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item