Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank (2)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-surat-perjanjian-kerjasama_26.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
5. JANGKA WAKTU
PERJANJIAN ini mulai berlaku pada tanggal [___] ([___]) bulan [___] tahun 200[___] (duaribu [___]) dan berakhir setelah ditandatanganinya Akad Perjanjian Kredit antara PIHAK PERTAMA dengan BANK di depan Notaris, Notaris mana ditunjuk oleh BANK maupun oleh PIHAK PERTAMA.
6. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
6.1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menjaga nama baik PIHAK KEDUA, dalam segala tindakannya yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini, baik secara lisan maupun tertulis.
6.2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mempersiapkan secepat mungkin seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang diminta oleh PIHAK KEDUA maupun oleh BANK, baik yang diminta melalui PIHAK KEDUA ataupun diminta secara langsung kepada PIHAK PERTAMA.
6.3. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan fasilitas INSURANCE GUARANTEE dinyatakan dalam [___] senilai [___] ([___]) yang dikeluarkan oleh [___] sebagai jaminan pengembalian atas fasilitas kredit yang diberikan BANK.
6.4. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan persetujuannya untuk membayar PIHAK KEDUA sebagai imbal–jasa atas keberhasilan PIHAK KEDUA dalam mencarikan BANK yang bersedia memberikan KREDIT, macam dan cara pembayaran yang akan diatur lebih lanjut pada Pasal 8 di bawah ini.
7. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
7.1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga nama baik PIHAK PERTAMA, dalam segala tindakannya yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini, baik secara lisan maupun tertulis.
7.2. PIHAK KEDUA setiap saat akan melakukan upaya yang terbaik untuk mempergunakan haknya yang tercantum dalam PERJANJIAN ini.
7.3. PIHAK KEDUA berkewajiban mencarikan BANK yang bersedia memberikan fasilitas kredt sejumlah sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 di atas dalam waktu yang sesingkat mungkin.
7.4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk dalam waktu sesegera mungkin menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA segala permintaan yang diajukan oleh BANK guna keperluan pemberian fasilitas KREDIT.
7.5. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk sesegera mungkin menyampaikan salinan dari surat persetujuan pemberian kredit dengan jumlah total pemberian kredit sebesar sebagaimana disebut dalam 4 di atas, dalam bentuk dan nama apapun, kepada PIHAK PERTAMA.
8. PEMBAYARAN
8.1 PIHAK PERTAMA telah setuju dan menyatakan kesediannya untuk membayar sejumlah [___] ([___]) kepada PIHAK KEDUA atas keberhasilannya dalam mencarikan BANK yang bersedia memberikan fasilitas KREDIT kepada PIHAK PERTAMA dalam [___] ([___]) tahap sebagaimana diatur di bawah ini.
8.2 Pembayaran untuk tahap pertama atas keberhasilan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.1 di atas, akan dibayarkan PIHAK PERTAMA sejumlah [___] ([___]) dalam [___] ([___]) hari setelah PIHAK KEDUA menyerahkan surat persetujuan pemberian kredit dengan jumlah total pemberian kredit sebesar sebagaimana disebut dalam 4 di atas, dalam bentuk dan nama apapun, kepada PIHAK PERTAMA.
8.3 Pembayaran untuk tahap kedua atas keberhasilan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.1 di atas, akan dibayarkan PIHAK PERTAMA sejumlah [___] ([___]) kepada PIHAK KEDUA dalam [___] ([___]) hari setelah PIHAK PERTAMA mencairkan fasilitas KREDIT termaksud pada BANK.
9. BERAKHIRNYA dan PEMBATALAN PERJANJIAN
9.1. PERJANJIAN ini berakhir dengan habisnya jangka waktu PERJANJIAN sebagaimana Pasal 5 PERJANJIAN ini.
9.2. PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk dengan seketika dan tanpa perlu meminta keputusan Pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan atau memutuskan PERJANJIAN ini dengan terlebih dahulu memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kepada PIHAK KEDUA, bilamana:
a. PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi (ingkar janji) di dalam melaksanakan atau menjalankan kewajibannya yang tersebut dalam PERJANJIAN ini, dan wanprestasi tersebut terus berlanjut selama 14 (empat belas) hari setelah adanya peringatan khusus kepada PIHAK KEDUA atas wanprestasi yang dilakukannya;
b. PIHAK KEDUA menghentikan usahanya atau menjadi bangkrut atau dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar hutangnya dan atau dilikuidasi;
c. Apabila terdapat merger, penggabungan, konsolidasi atau pengalihan PIHAK KEDUA dengan adanya penjualan Badan Hukum milik PIHAK KEDUA kepada Pihak lain, perorangan atau Perusahaan.
Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank (3)