Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank (1)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-surat-perjanjian-kerjasama.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama antara dua pihak, terkait kredit bank. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
SURAT PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat pada hari [___] tanggal [___] bulan [___] tahun [___] oleh dan antara:
a. [___], suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan dan oleh karenanya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di ---------------------, berdasarkan Akta Pendirian No. [___] yang dibuat oleh [___], Notaris di [___], dalam hal ini diwakili oleh [___] selaku [___] sesuai dengan Pasal [___] Anggaran Dasar [___] sehingga oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama [___].
Untuk selanjutnya dalam PERJANJIAN ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
b. [___], suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan dan oleh karenanya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di [___] berdasarkan Akta Pendirian No. [___] yang dibuat oleh [___], Notaris di [___], dalam hal ini diwakili oleh [___] selaku [___] sesuai dengan Pasal [___] Anggaran Dasar [___] sehingga oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama [___].
Untuk selanjutnya dalam PERJANJIAN ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dalam PERJANJIAN ini secara bersama-sama disebut dengan PARA PIHAK.
1. PENDAHULUAN
1.1. PIHAK PERTAMA adalah suatu perseroan yang bergerak di bidang [___].
1.2. PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang [___] dan telah memiliki hubungan baik dengan bank-bank, baik yang berkedudukan di Republik Indonesia maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia.
1.3. PIHAK KEDUA akan membantu PIHAK PERTAMA dalam [___] yang PIHAK KEDUA telah berhubungan baik sebagaimana tersebut pada Pasal 1.3 di atas.
2. DEFINISI
2.1. Yang dimaksud dengan KREDIT adalah suatu fasilitas pinjaman yang diberikan oleh salah satu atau beberapa bank, baik yang berkedudukan di Republik Indonesia mapun di luar wilayah negara Republik Indonesia, dan wajib dan akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA dengan bunga pada waktu yang telah diperjanjikan dengan cara bertahap.
2.2. Yang dimaksud dengan BANK adalah suatu bank atau beberapa bank, baik yang berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
2.3. Yang dimaksud dengan WILAYAH adalah WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
3. PENUNJUKKAN PIHAK KEDUA
3.1. Selama berlangsungnya PERJANJIAN ini, PIHAK PERTAMA setuju untuk menunjuk PIHAK KEDUA selaku pihak yang akan membantu PIHAK PERTAMA dalam mencari BANK, yang bersedia memberikan fasilitas KREDIT kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menerima penunjukkan tersebut dan menerima seluruh persyaratan dan ketentuan dalam PERJANJIAN ini.
3.2. PERJANJIAN ini tidak dimaksudkan untuk memberikan hak perwakilan secara hukum atau sebagai agen dari PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA tidak memiliki hak untuk bertindak dalam hal apapun atas nama PRINSIPAL tanpa persetujuan tertulis dan atau sepengetahuan PRINSIPAL.
4. KREDIT
PIHAK PERTAMA membutuhkan fasilitas kredit dari BANK atau beberapa bank, baik yang berkedudukan di Republik Indonesia mapun di luar wilayah negara Republik Indonesia, dengan jumlah total sebesar [___] ([___]) guna [___].
Lihat lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Dua Pihak Terkait Kredit Bank (2)