Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah (3)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-akta-notaris-terkait-pengikatan_69.html
Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah 2). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.
Pasal 4
Setelah pengikatan tukar menukar ini ditandatangani, maka:
Pihak Kedua boleh menempati tanah dan bangunan rumah di Jalan [___] Nomor [___] milik Pihak Pertama, dan Pihak Pertama harus sudah segera mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, segera setelah Pihak Kedua membayar Rp. [___] ([___] rupiah) tersebut.
Pihak Kedua boleh memperbaiki bangunan rumah di Jalan [___] milik Pihak Pertama dan dapat disewakan kepada Pihak Ketiga, dan uang hasil sewa menyewa tersebut oleh Pihak Kedua akan dibayar kepada Pihak Pertama sebagai angsuran tambahan uang kekurangan yang harus dibayar.
Pasal 5
Bahwa tanah dan bangunan rumah di ------------------------ yang sekarang masih disewa oleh pihak lain dan akan berakhir pada bulan [___] tahun [___] ([___]) yang akan datang. Untuk itu Pihak Kedua harus menjamin Pihak Pertama bahwa pada bulan [___] tahun [___] ([___]) yang akan datang sewa menyewa sudah berakhir, dan bangunan rumah di [___] sudah kosong dari penghuni, sehingga Pihak Pertama bisa menempati tanah dan bangunan rumah di [___] tersebut.
- Bila ternyata Pihak Pertama tidak memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut, atau tidak berhak melakukan tukar menukar atas tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka Pihak Pertama diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua berkenaan dengan tanah dan bangunan rumah tersebut, dan jumlah uang tersebut mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
Sertipikat atas tanah-tanah yang ditukar menukar tersebut dipegang oleh masing-masing pihak yang menukar, dengan ketentuan atas Sertipikat yang ditukar tersebut tidak boleh dialihkan/dijual kepada pihak lain.
Pasal 6
1. Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing tanah dan bangunan rumah dibayar oleh masing-masing pihak sebesar [___]% ([___] persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP);
2. Bea Perolehan (Pajak balik nama) atas tanah dan bangunan rumah yang diperoleh dibayar oleh masing-masing yang menerima tanah dan bangunan rumah tersebut.
Pasal 7
- Guna lebih menjamin kedudukan Pihak Kedua atas pelaksanaan tukar menukar tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, dan Pihak Kedua telah melunasi seluruh pembayaran tambahan tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama ini, sekarang untuk pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak, dan karenanya tidak akan batal atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk:
a. Melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apa pun atas tanah tersebut;
b. Menunjuk Pihak Kedua yang akan bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama, sedang Pihak Pertama sekarang ini untuk di kemudian hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada Pihak Kedua di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan untuk melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang dikecualikan.
- Untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap dimana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menandatanganinya, memilih domisili dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut di atas, dan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Lihat lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah (4)