Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah (2)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-akta-notaris-terkait-pengikatan_16.html
Naviri.Org - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah 1). Karenanya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sangat disarankan untuk melihat uraian sebelumnya terlebih dulu.
- Bahwa Pihak Kedua bersedia untuk membayar tambahan uang sebesar Rp. [___] ([___] rupiah) yang akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
- Tahap pertama sebesar Rp. [___] ([___] rupiah) telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal [___] ([___]), dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp. [___] ([___] rupiah) tersebut;
Tahap kedua sebesar Rp. [___],- ([___] rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditandatangani atau pada tanggal [___] ([___]) dengan cara ditransfer melalui salah satu Bank yang disetujui oleh kedua belah pihak, dengan ketentuan bahwa uang yang dikirimkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama telah masuk ke rekening Pihak Pertama, dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp. [___] ([___] rupiah) tersebut.
Tahap ketiga sebesar Rp. [___] ([___] rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara mengangsur antara bulan [___] tahun [___] ([___]) sampai dengan bulan [___] tahun [___] ([___]) dan untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda-terima (kwitansi) secara tersendiri;
Tahap keempat sebesar Rp. [___] ([___] rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara mengangsur antara bulan [___] tahun [___] ([___]) sampai dengan bulan [___] tahun [___] ([___]) dan untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda-terima (kwitansi) secara tersendiri; dengan ketentuan bahwa perpanjangan angsuran tersebut dapat dilakukan atas persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka para pihak bersama ini menerangkan agar di kemudian hari para pihak tidak memungkirinya, maka Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan menukar dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini berjanji akan menukar dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Tukar Menukar ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tukar menukar tanah dan bangunan rumah tersebut akan dilakukan dan diterima dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua memberikan tambahan uang sebesar Rp. [___] ([___] rupiah) dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 2
Tukar menukar tanah dan bangunan rumah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam tukar menukar, di antaranya tetapi tidak terbatas pada, ketentuan-ketentuan bahwa kedua belah pihak saling menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut:
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi jaminan suatu hutang;
c. adalah milik dan haknya masing-masing dan hanya dapat dijual/dipindahtangankan oleh masing-masing pihak, maka kedua belah pihak saling menjamin tidak akan mendapat suatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, maka kedua belah pihak tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah tidak sah.
Lihat lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Pengikatan Tukar Menukar Tanah (3)