Contoh Akta Notaris Terkait Penegasan Pemindahan Hak Tanah (1)
https://www.naviri.org/2016/08/contoh-akta-notaris-terkait-penegasan.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat atau akta notaris terkait penegasan pemindahan dan pengoperan hak (cessie). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
***
Nomor: ...............................
Pada hari ini, -------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, [___], Sarjana Hukum, Noiaris di [___], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
1. ---------------------------
- Untuk selanjutnya disebut juga “Pihak Pertama”
2. ---------------------------
- Untuk selanjutnya disebut juga "Pihak Kedua”.
Masing-masing penghadap dikenalkan kepada saya, Notaris, oleh kawan penghadap lainnya dan seorang saksi pengenal yang turut hadir dengan adanya saksi-saksi akta sama, dan yang turut menjainin tentang kebenaran isi akta ini dengan turut menandatangani akta ini serta menerangkan bernama:
---------------------------
---------------------------
Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan di dalam akta ini terlebih dahulu:
- bahwa pihak-pihak telah mengetahui benar dan telah pula menyetujui sepenuhnya tentang status, keadaan, ciri ciri, lokasi dan riwayat tanahnya yang akan tersebut, berikut segala sesuatunya yang berada di atasnya serta advis planningnya;
- bahwa atas dasar hal-hal tersebut telah diadakan pemindahan dan pengoperan atau "cessie" hak tanahnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawabnya, berdasarkan "kwitansi" bermaterai cukup, tertanggal [___] ([___]), yang telah dilekatkan pada minuta akta ini;
- bahwa atas terpenuhinya pasal 1313 dan berikutnya pasal 1320 dan berikutnya, terutama pasal 1337, dengan memperhatikan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka "cessie" tanahnya atas pasal 1902 selaku "Permulaan Pembuktian" tersebut oleh pihak-pihak dikehendaki untuk dituangkan di dalam sesuatu bentuk otentik/resmi, berdasarkan pasal 1868, juncto pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, khususnya untuk keperluan alat pembuktian yang sah dan sempurna (volledig bewijsmiddel), sewaktu-waktu hal ini dibutuhkan di kemudian hari.
- Sehubungan dengan segala sesuatunya yang telah diuraikan di atas, maka selanjutnya para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan dengan menegaskan, di dalam akta ini atas pasal 1868, juncto pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai alat pembuktian yang sah dan sempurna (volledig bewijsmiddel) sesuai dengan pasal 7 juncto pasal 1 dari Reglemen Jabatan Notaris dalam S. 1860-3, bahwa Pihak Pertama telah memindahkan dan menyerahkan (cessie) kepada Pihak Kedua, demikian Pihak Kedua telah menerima pemindahan dan penyerahan dari Pihak Pertama, dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwajib, berupa:
- Segala hak-hak, hak-hak utama (perioritas), kepentingan-kepentingan serta tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) Pihak Pertama atas sebidang tanah Usaha seluas kurang lebih [___]M2 ([___] meter persegi) yang diperoleh Pihak Pertama dari ---------------------- berdasarkan "SURAT PENGIBAHAN/PENYERAHAN TANAH USAHA" dibuat di bawah tangan, bermaterai dan dengan saksi-saksi yang cukup, tertanggal [___] ([___]) yang telah didaftarkan pada Kantor Notaris ---------------------------
Sarjana Hukum, Notaris di [___], tertanggal [___] ([___]), di bawah nomor [___] yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotocopy-nya dilekatkan pada minuta akta ini, sebidang tanah yang dimaksud di atas adalah merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih [___] M2 ([___] meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Kartu Tanah yang dikeluarkan oleh "[___]" tertanggal [___] ([___]) di bawah nomor Agg. [___], nomor Usaha [___], tercatat atas nama ---------------------, Surat mana fotocopy-nya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, sebidang tanah yang dioperkan tersebut dan lain berbatasan di sebelah:
UTARA: ------------------------------------ [___];
TIMUR: ------------------------------------ [___];
SELATAN: ------------------------------------ [___];
BARAT: ------------------------------------ [___];
serta yang selanjutnya terletak di:
PROPINSI: ------------------------------------ [___];
WILAYAH: ------------------------------------ [___];
KECAMATAN: ------------------------------------ [___];
KELURAHAN: ------------------------------------ [___];
Lihat lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Penegasan Pemindahan Hak Tanah (2)